Surat
Surat berfungsi sebagai alat komunikasi tertulis untuk
menyampaikan pesan atau informasi dari satu pihak kepihak lain. karena
itu surat juga berfungsi mencerminkan citra atau wibawa pihak pengirim.
![]() |
Fungsi Surat |
Dalam dunia usaha dan Dinas Pemerintahan, surat dapat dijadikan sebagai:
- Bukti tertulis otentik dan mempunyai kekuatan hukum, misalnya surat perjanjian, kuitansi, bukti tanda terima, faktur, dan lain-lain
- Referensi dalam merencanakan atau menindak lanjuti suatu aktivitas. Surta-surat yang diarsipkan merupakan sumber data yang diperlukan dalam perencanaan dan penindaklanjutan suatu aktivitas atau program suatu badan usaha atau perseorangan.
- Jaminan keamanan, misalnya surat jalan
- Alat pengingat. Dengan membuka arsip, data-data atau informasi lampau yang terlupakan dapat dilihat dan ditindak lanjuti kembali
- Sarana untuk mengatasi kendala waktu, jarak, dan tenaga.
- Alat promosi (iklan) bagi pihak pengirim, khususnya dalam surat-surat bisnis